SELAMAT DATANG DI BLOG ILMU PEMERINTAHAN

SELAMAT DATANG., SEMOGA DENGAN ADANYA BLOG INI KITA DAPAT BERBAGI INFORMASI DAN BERTUKAR PIKIRAN DARI BERBAGAI HAL.." Menjadikan Hidup Lebih Bermakna & Bermanfaat untuk Sesama".

Mengenai Saya

Foto saya
Bung Taufik,Adalah Anak pertama dari dua bersauda,yang lahir dan di besarkan dari Keluarga yang Sederhana,di sebuah kampung Kecil di Kabupaten Paser,Saat ini masih tercatat sebagai salah satu Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman,Dan aktif di beberapa Organisasi yang ada di Kaltim.

Rabu, 24 November 2010

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA (RIS DAN UUDS)

 Sistem Pemerintahan Indonesia Pada Saat Konstitusi RIS
         Sejak 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS. Pada periode ini, Indonesia menjadi Negara serikat, sebenarnya bukan kehendak seluruh rakyat Indonesia untuk memakai bentuk Negara serikat ini. Hal itu terjadi karena keadaan yang memaksa demikian. System pemerintahan yang dianut oleh konstitusi RIS adalah system parlementer. Dalam konstitusi RIS dikenal adanya senat. Senat tersebut mewakili negara-negara bagian dan setiap Negara bagian diwakili 2 orang anggota senat. System pemerintahan yang dianut konstitusi RIS ialah sistem Kabinet Parlementer Semu ( Quasi Parlementer) dengan cirri-ciri sebagai berikut.
1)      Perdana menteri diangkat oleh presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana lazimnya.
2)      Kekuasaan perdana menteri masih dikendalikan oleh presiden
3)      Kabinet dibentuk oleh presiden bukan oleh parlemen.
4)      Pertanggung jawaban kabinet pada parlemen.
5)      Parlemen tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya pada kabinet.
6)      Presiden RIS menduduki jabatan rangkap sebagai kepala Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

 System Pemerintahan Saat Demokrasi Parlementer (UUDS 1950)
         Pada masa itu, digunakan system demokrasi parlementer atau demokrasi liberal secara penuh. Artinya, berlaku bukan hanya dalam praktik tetapi juga diberi landasan konstitusionalnya. Menurut Wilopo, sejak berlakunya UUDS 1950, yakni 17 agustus 1950, system demokrasi parlementer dengan system pemerintahan parlementer berlaku dari tahun 1950-1959. Demokrasi liberal yang berkembang ketika itu ditandai dengan pemerintahan oleh partai-partai politik.
Pendapat lain dikemukakan Nugroho Notosoesanto yang menyatakan bahwa dalam praktik ketatanegaraan, tanpa perubahan UUD, demokrasi liberal sebenarnya sudah dimulai sejak awal kemerdekaan yang didahului Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Sebelum maklumat tersebut, cabinet yang pertama kali kita miliki adalah system pemerintahan presidensial ( 19 Agustus- 14 November 1945) yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Setelah itu system pemerintahan parlementer yang dikembangkan. Perdana menteri yang pertama adalah Sutan Sjahrir dari Partai Sosialis Indonesia ( 14 November 1945 – 27 Juni 1947). Alasan Sjahrir dengan memberlakukan system parlementer untuk menghilangkan kesan presiden bertindak dictator, tidak demokratis, dan menjadi boneka jepang.
Sjahrir kemudian digulingkan oleh Amir Sjarifuddin, yang juga berhaluan kiri, Kabinet Amir Sjarifuddin I dan II berusia tidak lama ( 3 Juli1947-29 Januari 1948). Dibawah Amir Sjarifuddin, wilayah RI makin menyempit dan dikelilingi oleh daerah pendudukan Belanda, sebagai akibat Perjanjian Renville. Mohammad Hatta sebagai penggantinya (29 Januari-20 Desember 1949) melakukan pembersihan terhadap sayap kiri ( aliran komunis) karena sayap kiri ternyata telah “ terbeli” oleh Belanda.
Setelah ini tercatat ada 6 kabinet dengan system parlementer. Yang mengawali Natsir dari Masyumi dengan program penyelenggaraan pemilu dan penyelesaian Irian Barat. Dua program ini juga yang mewarnai program kanbinet berikutnya. Dalam periode ini pertama kali terlaksananya pemilu sejak Indonesia merdeka. Itu terjadi pada tahun 1955, saat terbentuk Kabinet Burhanuddin Harahap.
Pemilu pertama 29 September 1955 diikuti oleh 118 kontestan, yang memperebutkan 272 kursi DPR. Warga Negara juga berbondong-bondong untuk memberikan suara dalam pemilu untuk memilih anggota Konstituante ( badan pembentuk UUD) pada 15 Desember 1955. Pemilu tahun 1955 dikenal dalam sejarah di Indonesia sebagai pemilu yang paling demokratis karena kompetisi antara partai berjalan sangat intensif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar