SELAMAT DATANG DI BLOG ILMU PEMERINTAHAN

SELAMAT DATANG., SEMOGA DENGAN ADANYA BLOG INI KITA DAPAT BERBAGI INFORMASI DAN BERTUKAR PIKIRAN DARI BERBAGAI HAL.." Menjadikan Hidup Lebih Bermakna & Bermanfaat untuk Sesama".

Mengenai Saya

Foto saya
Bung Taufik,Adalah Anak pertama dari dua bersauda,yang lahir dan di besarkan dari Keluarga yang Sederhana,di sebuah kampung Kecil di Kabupaten Paser,Saat ini masih tercatat sebagai salah satu Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman,Dan aktif di beberapa Organisasi yang ada di Kaltim.

Daerah Ku

Suku bangsa di Kalimantan Timur

Lokasi Kalimantan Timur Kabupaten Paser.svgKalimantan Timur memiliki beberapa macam suku bangsa. selama ini yang dikenal oleh masyarakat luas, padahal selain dayak ada 1 suku yang juga memegang peranan penting di Kaltim yaitu suku Kutai. Suku Kutai merupakan suku melayu asli Kalimantan Timur, yang awalnya mendiami wilayah pesisir Kalimantan Timur. Lalu dalam perkembangannya berdiri dua kerajaan Kutai, kerajaan Kutai Martadipura yang berdiri lebih dulu dengan rajanya Mulawarman, lalu berdiri pula belakangan kerajaan Kutai Kartanegara yang kemudian menaklukan Kerajaan Kutai Martadipura, dan lalu berubah nama menjadi kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

Kerajaan ini menguasai wilayah yang luas di daerah Kalimantan Timur (bila ditinjau sekarang meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan sebagian kecil dari Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Pasir Utara), dimana setiap rajanya dan juga keturunannya bergelar Aji, dan gelar ini terus disandang oleh setiap keturunannya hingga sekarang. Tetapi karena Kutai merupakan suku yang mendiami daerah kota dan pesisir maka di masa kini telah terjadi proses asimilasi dengan suku-suku pendatang sehingga sudah mulai kehilangan ciri khasnya, berbeda dengan Suku Dayak yang sampai dengan sekarang masih memiliki ke khasan Kalimantan dalam setiap aspek kehidupan mereka (tarian, bahasa, bertanam, berburu, dll).

Suku pribumi terbagi menjadi dua kelompok suku (menurut lingkungan hukum adatnya):
Kelompok Hukum Adat Melayu
  1. Suku Kutai : Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat
  2. Suku Banjar : Balikpapan, Samarinda
  3. Suku Berau : Berau
  1. Suku Bajau : Berau
Kelompok Hukum Adat Dayak
  1. Suku Paser : Paser, Penajam Paser Utara
  2. Suku Tunjung : Kutai Barat
  3. Suku Benuaq : Kutai Barat
  4. Suku Bentian : Kutai Barat
  1. Suku Bukat : Kutai Barat
  2. Suku Busang : Kutai Barat
  3. Suku Ohong : Kutai Barat
  4. Suku Penihing : Kutai Barat
  5. Suku Punan : Kutai Barat
  6. Suku Modang : Kutai Timur
  7. Suku Basap : Bontang
  8. Suku Ahe : Berau
  9. Suku Punan Sului
  10. Suku Punan Beketan
  11. Suku Punan Murut
  12. Suku Badeng
  13. Suku Bakung Metulang
  14. Suku Merab
  15. Suku Wehea : Muara Wahau, Kutai Timur
  1. Suku Kenyah : Malinau, rumpun Apo Kayan
  2. Suku Kayan : Kutai Barat, rumpun Apo Kayan
  3. Suku Bahau : Kutai Barat, rumpun Apo Kayan
  4. Suku Kenyah Umaq Tau
  5. Suku Kenyah Umaq Jalan
  6. Suku Umaq Alim
  7. Suku Umaq Baqa
  8. Suku Umaq Lasan
  9. Suku Lapo Kulit
  10. Suku Lapo Bakung
  11. Suku Lapo Timai
  12. Suku Lapo Tukung
  13. Suku Lapo Bem
  14. Suku Lapo Ke
  15. Suku Lapo Ngibun
  16. Suku Lapo Maut
  17. Suku Saq
  18. Suku Huang Tering
  19. Suku Seputan
  20. Suku Long Gelat
  21. Suku Long Paka
  22. Suku Touk
  1. Suku Tidung : Tarakan-Tana Tidung-Malinau-Nunukan-Bulungan
  2. Suku Bulungan : Bulungan
  3. Suku Tagol : Malinau
  4. Suku Berusu : Malinau
  5. Suku Lundayeh : Malinau
  6. Suku Tingalan : Tana Tidung
  7. Suku Abai : Tana Tidung

  • Dan suku-suku dari luar Kalimantan:
  1. Suku Bugis
  2. Suku Makassar
  3. Suku Mandar
  4. Suku Jawa
  5. Suku Madura
  6. Suku Tionghoa 


Sekilas tentang Kabupaten Paser 

Kabupaten Paser merupakan wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang terletak paling selatan, tepatnya pada posisi 00 45'18,37" - 20 27'20,82" LS dan 1150 36'14,5" -1660 57'35,03" BT. Kabupaten Paser terletak pada ketinggian yang berkisar antara 0-500 meter di atas permukaan laut.

Batas wilayah

Batas wilayah Kabupaten Paser adalah sebagai berikut:
Utara Kabupaten Kutai Barat
Selatan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan
Barat Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan
Timur Kabupaten Penajam Paser Utara dan Selat Makassar
Luas wilayah Kabupaten Paser saat ini adalah 11.603,94 km², terdiri dari 10 kecamatan dengan 125 buah desa/kelurahan (data sampai tahun 2008) dan empat buah UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi). Jumlah penduduk pada tahun 2010 mencapai 231.593 jiwa atau memiliki kepadatan penduduk 8 jiwa/km². Kecamatan dengan wilayah terluas di Kabupaten Paser adalah Kecamatan Long Kali, Paser, dengan luas wilayah 2.385,39 km², termasuk di dalamnya luas daerah lautan yang mencapai 20,50 persen dari luas wilayah Kabupaten Paser secara keseluruhan, sedangkan kecamatan yang luas wilayahnya terkecil adalah Kecamatan Tanah Grogot, hanya seluas 33,58 km² atau 2,89 persen.

Dari segi konstelasi regional, Kabupaten Paser berada di sebelah Selatan Provinsi Kalimantan Timur. Posisinya dilintasi oleh jalan arteri primer (jalan negara/nasional) yang menghubungkan Provinsi Kalimantan Timur dengan Kalimantan Selatan. Pada bagian timur Kabupaten Paser melintang selat Makassar, dimasa yang akan datang memiliki prospek dan fungsi penting sebagai jalur alternatif pelayaran internasional. Pelabuhan laut utama di Kabupaten Paser, yaitu Pelabuhan Teluk Adang terletak 12 km ke arah utara ibukota Kabupaten (Kota Tanah Grogot), sedangkan Kota Tanah Grogot berjarak lebih kurang dari 145 km dari Kota Balikpapan atau 260 km dari Ibukota Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda.

 

Sejarah pembentukan kabupaten

Kabupaten Paser awalnya adalah Kabupaten Pasir sebagai daerah otonomi Kalimantan Timur yang pengesahannya berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, dengan sebutan Daerah Swatantra Tingkat II Pasir.

Sebelum UU 27 Tahun 1959 ditetapkan, daerah Pasir berbentuk kewedanaan yang berada dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Juni 1959 Nomor C-17/15/3 yang bersifat sementara, dan Penetapan Gubernur Kalimantan Timur tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14.
Lahirnya UU Nomor 27 tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959 memberikan momentum yang sangat penting yakni terlepasnya kewedanaan Batu Besar dari wilayah daerah Swatantra Tingkat II Pasir dan dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Pada tanggal 3 Agustus 1961 Daerah Swatantra Tingkat II Pasir dimasukkan ke dalam Wilayah Kalimantan Timur. Pada tanggal 29 Desember 1961 dilaksanakanlah serah terima oleh Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan, H. Maksid kepada Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Timur, A.P.T. Pranoto di Departemen Dalam Negeri, Jakarta.

 

Sejarah

  • 1523 M, Perkawinan Putri Di Dalam Petung dengan Abu Mansyur Indra Jaya (pimpinan ekspedisi agama Islam dari kesultanan Demak) memperoleh empat orang anak, yaitu Aji Mas Pati Indra, Aji Putri Mitir, Aji Mas Anom Indra dan Aji Putri Ratna Beranak.
  • 1607-1644 M, pemerintahan Aji Mas Anom Indra bin Aji Mas Pati Indra.
  • 1644-1667 M, pemerintahan Aji Anom Singa Amulana bin Aji Mas Anom Indra.
  • 1667-1680 M, pemerintah Aji Perdana bin Aji Anom Singa Maulana, diberi gelar Penambahan Sulaiman.
  • 1680 ? 1730 M, pemerintahan Aji Duwo bin Aji Mas Anom Singa Maulana, diberi gelar Penambahan Adam.
  • 1703-1738 M, pemerintahan Aji Geger bin Aji Anom Singa Maulana, diberi gelar Sultan Aji Muhammad Alamsyah (Sultan Paser I).
  • 1738-1768 M, pemerintahan Aji Negara bin Sultan Aji Muhammad Alamsyah, diberi gelar Sultan Sepuh Alamsyah (Sultan Paser II).
  • 1768-1799 M, pemerintahan Aji Dipati bin Panembahan Adam, diberi gelar Sultan Dipati Anom Alamsyah (Sultan paser III).
  • 1799-1811 M, pemerintah Aji Panji bin Ratu Agung, diberi gelar Sultan Sulaiman Alamsyah (Sultan paser IV).
  • 1811-1815 M, pemerintah Aji Sembilan bin Aji Muhammad Alamsyah, diberi gelar Sultan Ibrahim Alamsyah.
  • 18151843 M, pemerintah Aji Karang bin Sultan Sulaiman Alamsyah, diberi gelar Mahmud Han Alamsyah.
  • 1843-1853 M, pemerintah Aji Adil bin Sultan Sulaiman Alamsyah, diberi gelar Sultan Adam Alamsyah.
  • 18531875 M, pemerintahan Aji Tenggara bin Aji Kimas, diberi gelar Sultan Sepuh II Alamsyah.
  • 1875-1890 M, pemerintah Aji Timur Balam, diberi gelar Sultan Abdurahman Alamsyah.
  • 1880-1897 M, kekuasaan Sultan Muhammad Ali Alamsyah.
  • 1897 M, pemerintahan Pangeran Nata bin Pangeran Dipati Sulaiman, diberi gelar Sultan Sulaiman Alamsyah
  • 1898-1900 M, pemerintahan Pangeran Ratu bin Sultan Adam Alamsyah, diberi gelar Sultan Ratu Raja Besar Alamsyah.
  • 1900-1906 M, pemerintahan Pengeran Mangku Jaya Kesuma, diberi gelar Sultan Ibrahim Khaliluddin (Sultan terakhir).
  • PP No. 21 Tahun 1987, tanggal 13 Oktober 1987, Kabupaten Paser yang semula terdiri dari sembilan Kecamatan menjadi 10 kecamatan yaitu dengan dimasukkannya Kecamatan Balikpapan Seberang dari wilayah Kotamadya Dati II Balikpapan ke wilayah Paser, dengan nama Kecamatan Penajam.