Suku bangsa di Kalimantan Timur
Kalimantan Timur memiliki beberapa macam suku bangsa. selama ini yang dikenal oleh masyarakat luas, padahal selain dayak ada 1 suku yang juga memegang peranan penting di Kaltim yaitu suku Kutai. Suku Kutai merupakan suku melayu asli Kalimantan Timur, yang awalnya mendiami wilayah pesisir Kalimantan Timur. Lalu dalam perkembangannya berdiri dua kerajaan Kutai, kerajaan Kutai Martadipura yang berdiri lebih dulu dengan rajanya Mulawarman, lalu berdiri pula belakangan kerajaan Kutai Kartanegara yang kemudian menaklukan Kerajaan Kutai Martadipura, dan lalu berubah nama menjadi kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
Kerajaan ini menguasai wilayah yang luas di daerah Kalimantan Timur (bila ditinjau sekarang meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan sebagian kecil dari Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Pasir Utara), dimana setiap rajanya dan juga keturunannya bergelar Aji, dan gelar ini terus disandang oleh setiap keturunannya hingga sekarang. Tetapi karena Kutai merupakan suku yang mendiami daerah kota dan pesisir maka di masa kini telah terjadi proses asimilasi dengan suku-suku pendatang sehingga sudah mulai kehilangan ciri khasnya, berbeda dengan Suku Dayak yang sampai dengan sekarang masih memiliki ke khasan Kalimantan dalam setiap aspek kehidupan mereka (tarian, bahasa, bertanam, berburu, dll).
Kelompok Hukum Adat Melayu
- Rumpun Banjar (Haloq):
- Suku Kutai : Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat
- Suku Banjar : Balikpapan, Samarinda
- Suku Berau : Berau
- Rumpun Bangsamoro
- Rumpun Ot Danum (d/h Rumpun Dusun Lawangan)
- Suku Paser : Paser, Penajam Paser Utara
- Suku Tunjung : Kutai Barat
- Suku Benuaq : Kutai Barat
- Suku Bentian : Kutai Barat
- Suku Bukat : Kutai Barat
- Suku Busang : Kutai Barat
- Suku Ohong : Kutai Barat
- Suku Penihing : Kutai Barat
- Suku Punan : Kutai Barat
- Suku Modang : Kutai Timur
- Suku Basap : Bontang
- Suku Ahe : Berau
- Suku Punan Sului
- Suku Punan Beketan
- Suku Punan Murut
- Suku Badeng
- Suku Bakung Metulang
- Suku Merab
- Suku Wehea : Muara Wahau, Kutai Timur
- Suku Kenyah : Malinau, rumpun Apo Kayan
- Suku Kayan : Kutai Barat, rumpun Apo Kayan
- Suku Bahau : Kutai Barat, rumpun Apo Kayan
- Suku Kenyah Umaq Tau
- Suku Kenyah Umaq Jalan
- Suku Umaq Alim
- Suku Umaq Baqa
- Suku Umaq Lasan
- Suku Lapo Kulit
- Suku Lapo Bakung
- Suku Lapo Timai
- Suku Lapo Tukung
- Suku Lapo Bem
- Suku Lapo Ke
- Suku Lapo Ngibun
- Suku Lapo Maut
- Suku Saq
- Suku Huang Tering
- Suku Seputan
- Suku Long Gelat
- Suku Long Paka
- Suku Touk
- Rumpun Murut (d/h Rumpun Tidung)
- Suku Tidung : Tarakan-Tana Tidung-Malinau-Nunukan-Bulungan
- Suku Bulungan : Bulungan
- Suku Tagol : Malinau
- Suku Berusu : Malinau
- Suku Lundayeh : Malinau
- Suku Tingalan : Tana Tidung
- Suku Abai : Tana Tidung
- Dan suku-suku dari luar Kalimantan:
Sekilas tentang Kabupaten Paser
Kabupaten Paser merupakan wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang terletak paling selatan, tepatnya pada posisi 00 45'18,37" - 20 27'20,82" LS dan 1150 36'14,5" -1660 57'35,03" BT. Kabupaten Paser terletak pada ketinggian yang berkisar antara 0-500 meter di atas permukaan laut.
Batas wilayah
Batas wilayah Kabupaten Paser adalah sebagai berikut:
Utara | Kabupaten Kutai Barat | |||
Selatan | Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan | |||
Barat | Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan | |||
Timur | Kabupaten Penajam Paser Utara dan Selat Makassar |
Luas wilayah Kabupaten Paser saat ini adalah 11.603,94 km², terdiri dari 10 kecamatan dengan 125 buah desa/kelurahan (data sampai tahun 2008) dan empat buah UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi). Jumlah penduduk pada tahun 2010 mencapai 231.593 jiwa atau memiliki kepadatan penduduk 8 jiwa/km². Kecamatan dengan wilayah terluas di Kabupaten Paser adalah Kecamatan Long Kali, Paser, dengan luas wilayah 2.385,39 km², termasuk di dalamnya luas daerah lautan yang mencapai 20,50 persen dari luas wilayah Kabupaten Paser secara keseluruhan, sedangkan kecamatan yang luas wilayahnya terkecil adalah Kecamatan Tanah Grogot, hanya seluas 33,58 km² atau 2,89 persen.
Dari segi konstelasi regional, Kabupaten Paser berada di sebelah Selatan Provinsi Kalimantan Timur. Posisinya dilintasi oleh jalan arteri primer (jalan negara/nasional) yang menghubungkan Provinsi Kalimantan Timur dengan Kalimantan Selatan. Pada bagian timur Kabupaten Paser melintang selat Makassar, dimasa yang akan datang memiliki prospek dan fungsi penting sebagai jalur alternatif pelayaran internasional. Pelabuhan laut utama di Kabupaten Paser, yaitu Pelabuhan Teluk Adang terletak 12 km ke arah utara ibukota Kabupaten (Kota Tanah Grogot), sedangkan Kota Tanah Grogot berjarak lebih kurang dari 145 km dari Kota Balikpapan atau 260 km dari Ibukota Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda.
Sejarah pembentukan kabupaten
Kabupaten Paser awalnya adalah Kabupaten Pasir sebagai daerah otonomi Kalimantan Timur yang pengesahannya berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, dengan sebutan Daerah Swatantra Tingkat II Pasir.
Sebelum UU 27 Tahun 1959 ditetapkan, daerah Pasir berbentuk kewedanaan yang berada dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Juni 1959 Nomor C-17/15/3 yang bersifat sementara, dan Penetapan Gubernur Kalimantan Timur tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14.
Lahirnya UU Nomor 27 tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959 memberikan momentum yang sangat penting yakni terlepasnya kewedanaan Batu Besar dari wilayah daerah Swatantra Tingkat II Pasir dan dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Pada tanggal 3 Agustus 1961 Daerah Swatantra Tingkat II Pasir dimasukkan ke dalam Wilayah Kalimantan Timur. Pada tanggal 29 Desember 1961 dilaksanakanlah serah terima oleh Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan, H. Maksid kepada Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Timur, A.P.T. Pranoto di Departemen Dalam Negeri, Jakarta.
Sejarah
- Abad XVI (1516 M), Kerajaan Sadurangas yang kemudian dinamakan Kesultanan Paser, berdiri dan dipimpin oleh seorang wanita (Ratu I) yang dinamakan Putri Di Dalam Petung. Wilayah kekuasaan kerajaan Sadurangas meliputi Kabupaten Paser yang ada sekarang, ditambah dengan Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Provinsi Kalimantan Selatan.
- 1523 M, Perkawinan Putri Di Dalam Petung dengan Abu Mansyur Indra Jaya (pimpinan ekspedisi agama Islam dari kesultanan Demak) memperoleh empat orang anak, yaitu Aji Mas Pati Indra, Aji Putri Mitir, Aji Mas Anom Indra dan Aji Putri Ratna Beranak.
- 1703-1738 M, pemerintahan Aji Geger bin Aji Anom Singa Maulana, diberi gelar Sultan Aji Muhammad Alamsyah (Sultan Paser I).
- 1738-1768 M, pemerintahan Aji Negara bin Sultan Aji Muhammad Alamsyah, diberi gelar Sultan Sepuh Alamsyah (Sultan Paser II).
- 1768-1799 M, pemerintahan Aji Dipati bin Panembahan Adam, diberi gelar Sultan Dipati Anom Alamsyah (Sultan paser III).
- 1799-1811 M, pemerintah Aji Panji bin Ratu Agung, diberi gelar Sultan Sulaiman Alamsyah (Sultan paser IV).
- 1811-1815 M, pemerintah Aji Sembilan bin Aji Muhammad Alamsyah, diberi gelar Sultan Ibrahim Alamsyah.
- 1897 M, pemerintahan Pangeran Nata bin Pangeran Dipati Sulaiman, diberi gelar Sultan Sulaiman Alamsyah
- 1898-1900 M, pemerintahan Pangeran Ratu bin Sultan Adam Alamsyah, diberi gelar Sultan Ratu Raja Besar Alamsyah.
- 1900-1906 M, pemerintahan Pengeran Mangku Jaya Kesuma, diberi gelar Sultan Ibrahim Khaliluddin (Sultan terakhir).
- Sampai dengan 1959, wilayah Paser berstatus kewedanaan didalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
- Undang-undang No. 27 tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959, Wilayah Paser direstui dan diresmikan Kepala Daerah Swatantra Tingkat Kalimantan Selatan menjadi daerah otonom, meliputi sembilan kecamatan dan terdiri dari 91 desa dan ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Paser.
- 3 Agustus 1961, Daerah Swatantra Tingkat II Paser dimasukkan ke dalam wilayah Kalimantan Timur.
- PP No. 21 Tahun 1987, tanggal 13 Oktober 1987, Kabupaten Paser yang semula terdiri dari sembilan Kecamatan menjadi 10 kecamatan yaitu dengan dimasukkannya Kecamatan Balikpapan Seberang dari wilayah Kotamadya Dati II Balikpapan ke wilayah Paser, dengan nama Kecamatan Penajam.
- Undang-undang No. 7 Tahun 2002, Tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Propinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4182), dimana empat wilayah kecamatannya, yaitu: Kecamatan Babulu, Kecamatan Waru, Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku berpisah dari Kabupaten Paser dan menjadi Kabupaten Penajam Paser Utara.