P A D
Pelaksanaan otonomi daerah di beberapa daerah telah diwarnai dengan kecenderungan Pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan cara membuat Perda yang berisi pembebanan pajak-pajak daerah. Hal ini telah mengakibatkan timbulnya ekonomi biaya tinggi (High Cost Economy) sehingga pengusaha merasa keberatan untuk menanggung berbagai pajak tersebut.
Kebijakan pemda untuk menaikkan PAD bisa berakibat kontra produktif karena yang terjadi bukan PAD yang meningkat, akan tetapi justru mendorong para pengusaha memindahkan lokasi usahanya ke daerah lain yang lebih menjanjikan.
Pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengeluarkan Perda tentang pajak daerah, sehingga pelarian modal ke daerah lain dapat dihindari, dan harus berusaha memberikan berbagai kemudahan dan pelayanan untuk menarik investor menanamkan modal di daerahnya.
Organisasi publik memang berbeda dengan organisasi bisnis karena organisasi publik memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
Organisasi publik tidak sepenuhnya otonomi tetapi dikuasai faktor-faktor eksternal.
Organisasi publik secara resmi diadakan untuk pelayanan masyarakat.
Organisasi publik tidak dimaksud kan untuk berkembang menjadi besar sehingga merugikan organisasi publik lain
Kesehatan organisasi publik diukur melalui :
Kontribusinya terhadap tujuan politik.
Kemampuan mencapai hasil maksimum dengan sumber daya yang tersedia.
Kualitas pelayanan masyarakat yang buruk akan memberi pengaruh politik yang negatif / merugikan. (Azhar Kasim, 1993 : 20)
Meskipun organisasi publik memiliki cirri-ciri yang berbeda dengan organisasi bisnis akan tetapi paradigma beru Administrasi Publik yang dipelopori oleh Ted Gabler dan David Osborne dengan karyanya "REINVENTING GOVERNMENT" telah memberikan inspirasi bahwa administrasi publik harus dapat beroperasi layaknya organisasi bisnis, efisien, efektif dan menempatkan masyarakat sebagai stake holder yang harus dilayani dengan sebaik-baiknya.
Beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian serius dalam pelaksanaan otonomi daerah antara lain pelayanan publik, formasi jabatan, pengawasan keuangan daerah dan pengawasan independent.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar